Bayi Tabung Bisa Pilih Jenis Kelamin? Aturan Indonesia Kini Lebih Ketat Teknologi bayi tabung berkembang semakin jauh. Dalam proses fertilisasi in vitro, dokter kini tidak hanya dapat mempertemukan sel telur dan sperma di laboratorium, tetapi pada kondisi tertentu juga dapat melakukan pemeriksaan genetik terhadap embrio sebelum embrio dipindahkan ke rahim. Pemeriksaan tersebut dapat memberikan informasi mengenai kromosom embrio, termasuk kromosom X dan Y yang berkaitan dengan jenis kelamin biologis.
Kemampuan teknologi itu kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering ditanyakan pasangan, yakni apakah program bayi tabung dapat digunakan untuk memilih anak laki laki atau perempuan sesuai keinginan orang tua.
Secara teknologi, informasi mengenai jenis kelamin embrio memang dapat diketahui melalui pemeriksaan genetik tertentu. Namun, kemampuan medis tidak otomatis berarti prosedur tersebut boleh digunakan secara bebas untuk memilih jenis kelamin anak.
Di Indonesia, aturan yang berlaku saat ini jauh lebih tegas. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 melarang reproduksi dengan bantuan dilakukan dengan tujuan memilih jenis kelamin anak. Pengecualian hanya diberikan untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin. Ketentuan yang sama kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025.
Bayi Tabung Tidak Otomatis Berarti Memilih Jenis Kelamin
Program bayi tabung atau fertilisasi in vitro pada dasarnya merupakan teknologi reproduksi dengan bantuan yang digunakan untuk membantu pasangan memperoleh kehamilan.
Dalam prosesnya, sel telur diambil dari ovarium kemudian dipertemukan dengan sperma di laboratorium. Setelah pembuahan berhasil, embrio dipelihara selama beberapa hari sebelum dipilih untuk dipindahkan ke dalam rahim.
Tujuan utamanya adalah memperoleh kehamilan, bukan menentukan apakah bayi yang lahir nantinya laki laki atau perempuan.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa reproduksi dengan bantuan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Sperma dan ovum harus berasal dari pasangan tersebut, sedangkan embrio harus ditanamkan ke rahim istri yang menghasilkan ovum. Prosedur juga wajib dilakukan tenaga medis dengan keahlian yang sesuai di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Ketentuan tersebut membuat sistem bayi tabung di Indonesia berbeda dari beberapa negara yang memiliki aturan lebih longgar mengenai donor sperma, donor ovum, atau penggunaan ibu pengganti.
Teknologi PGT Bisa Mengetahui Kromosom Embrio
Kemampuan mengetahui jenis kelamin muncul ketika program bayi tabung disertai pemeriksaan yang dikenal sebagai Preimplantation Genetic Testing atau PGT.
PGT merupakan pemeriksaan genetik terhadap embrio sebelum embrio dipindahkan ke rahim.
American College of Obstetricians and Gynecologists menjelaskan PGT terdiri atas beberapa kelompok pemeriksaan. Salah satunya PGT A yang digunakan untuk menilai jumlah kromosom embrio. Pemeriksaan tersebut mencakup 22 pasang autosom serta kromosom seks X dan Y.
Karena kromosom seks ikut diperiksa, laboratorium secara teknis dapat mengetahui apakah embrio mempunyai susunan kromosom yang berkaitan dengan jenis kelamin laki laki atau perempuan.
Namun, kemampuan mengetahui informasi tersebut berbeda dengan hak untuk memilih embrio berdasarkan keinginan memperoleh anak laki laki atau perempuan.
Di Indonesia, keputusan pemindahan embrio tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ada Juga PGT untuk Penyakit Genetik Tertentu
Jenis pemeriksaan lain adalah PGT M yang digunakan ketika terdapat risiko penyakit akibat perubahan pada satu gen tertentu.
Pemeriksaan ini biasanya dilakukan apabila pasangan diketahui membawa kelainan genetik tertentu yang dapat diwariskan kepada anak.
ACOG menjelaskan PGT M dapat digunakan untuk berbagai penyakit gen tunggal, termasuk kelainan yang diturunkan melalui kromosom X.
Dalam keadaan seperti inilah informasi mengenai jenis kelamin biologis embrio dapat mempunyai alasan medis.
Tujuannya bukan memenuhi keinginan keluarga memiliki anak laki laki atau perempuan, tetapi mengurangi risiko lahirnya anak dengan penyakit genetik tertentu.
Aturan Indonesia Melarang Pemilihan untuk Alasan Nonmedis
Ketentuan terbaru Indonesia terdapat dalam Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyatakan reproduksi dengan bantuan dilarang dilakukan dengan tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 kemudian menggunakan rumusan yang sama.
Pasal 45 aturan tersebut kembali menegaskan larangan memilih jenis kelamin melalui teknologi reproduksi dengan bantuan kecuali terdapat alasan untuk menghindari penyakit genetik yang berkaitan dengan jenis kelamin.
Artinya, pasangan tidak dapat datang ke klinik bayi tabung hanya dengan permintaan ingin memperoleh anak perempuan setelah sebelumnya mempunyai anak laki laki.
Permintaan semacam itu tidak termasuk pengecualian yang dibenarkan dalam aturan saat ini.
“Menurut penulis, bagian terpenting yang perlu dipahami pasangan adalah perbedaan antara teknologi yang mampu mengetahui jenis kelamin embrio dan aturan yang menentukan kapan informasi tersebut boleh digunakan untuk memilih embrio.”
Aturan Lama Memang Pernah Berbeda
Kebingungan masyarakat cukup mudah dipahami karena regulasi Indonesia sebelumnya mempunyai ketentuan berbeda.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pernah mengatur bahwa pemilihan jenis kelamin melalui reproduksi dengan bantuan dilarang, kecuali untuk pemilihan jenis kelamin anak kedua dan selanjutnya.
Ketentuan tersebut sering menjadi dasar informasi lama yang masih beredar di internet.
Akibatnya, masih ada anggapan bahwa pasangan yang sudah mempunyai satu anak boleh menggunakan bayi tabung untuk mendapatkan anak berikutnya dengan jenis kelamin berbeda.
Namun, PP Nomor 61 Tahun 2014 sudah tidak berlaku.
Basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat aturan tersebut telah dicabut melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dengan demikian, ketentuan mengenai pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan berikutnya tidak lagi menjadi aturan yang berlaku.
Aturan Baru Hanya Memberikan Pengecualian Medis
Pengecualian yang tersedia saat ini sangat spesifik, yakni untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin.
Penyakit semacam itu dapat terjadi karena gen penyebab kelainan berada pada kromosom seks.
Salah satu contoh yang dikenal luas adalah hemofilia tertentu yang berkaitan dengan kromosom X. ACOG memasukkan hemofilia sebagai contoh penyakit yang berhubungan dengan kromosom seks.
Pada keluarga tertentu, riwayat penyakit dapat menunjukkan risiko penurunan yang berbeda antara anak laki laki dan perempuan.
Dokter kemudian dapat merekomendasikan konseling genetik dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pasangan membawa variasi gen tertentu.
Keputusan menggunakan PGT tidak dibuat hanya berdasarkan keinginan pasangan. Riwayat keluarga, hasil pemeriksaan genetik, serta risiko penurunan penyakit perlu dinilai terlebih dahulu.
Pemilihan karena Ingin Anak Laki Laki Tidak Termasuk Pengecualian
Keinginan mempunyai anak laki laki maupun perempuan dapat muncul karena berbagai alasan keluarga.
Ada pasangan yang sudah mempunyai beberapa anak laki laki dan berharap memperoleh perempuan. Ada pula keluarga yang menginginkan anak laki laki karena pertimbangan pribadi atau budaya.
Dalam aturan Indonesia saat ini, alasan semacam itu bukan indikasi medis yang membolehkan pemilihan jenis kelamin melalui bayi tabung.
Pengecualian tidak didasarkan pada komposisi anak dalam keluarga.
Jumlah anak yang sudah dimiliki juga tidak mengubah larangan tersebut.
Karena itu, pasangan yang sebelumnya membaca informasi bahwa pemilihan dapat dilakukan mulai anak kedua perlu memperhatikan tanggal regulasi yang digunakan sebagai sumber.
Aturan 2014 sudah digantikan dengan ketentuan baru yang lebih ketat sejak 2024.
Proses PGT Dimulai setelah Embrio Terbentuk
PGT dilakukan dalam rangkaian bayi tabung dan bukan pemeriksaan yang dilakukan langsung terhadap janin dalam kandungan.
Pasangan terlebih dahulu menjalani tahapan fertilisasi in vitro.
Istri mendapatkan stimulasi ovarium menggunakan obat hormonal agar beberapa sel telur dapat berkembang. Sel telur kemudian diambil melalui prosedur medis.
Sperma suami dipersiapkan dan digunakan untuk membuahi sel telur.
Embrio yang terbentuk kemudian dikembangkan di laboratorium sampai mencapai tahap yang sesuai untuk pemeriksaan.
ACOG menjelaskan metode PGT modern umumnya mengambil beberapa sel dari lapisan trophectoderm pada embrio tahap blastokista. Lapisan ini nantinya terutama membentuk plasenta.
Sampel sel tersebut kemudian diperiksa di laboratorium genetik.
Hasilnya dapat membantu dokter mengetahui kondisi genetik tertentu dari embrio sebelum keputusan transfer dilakukan.
Pemeriksaan Genetik Tidak Memberikan Jaminan Sempurna
PGT merupakan teknologi yang sangat maju, tetapi hasilnya tetap mempunyai keterbatasan.
ACOG mengingatkan hasil pemeriksaan genetik embrio yang dinyatakan normal bukan jaminan bahwa bayi nantinya bebas dari seluruh kelainan genetik.
Hasil positif maupun negatif yang keliru tetap mungkin terjadi. Pemeriksaan juga tidak mampu menemukan seluruh variasi genetik yang dapat muncul.
Salah satu persoalan yang dapat terjadi adalah mosaicism, yaitu kondisi ketika tidak seluruh sel embrio mempunyai susunan kromosom yang identik.
Karena sampel hanya diambil dari sejumlah kecil sel, hasil pemeriksaan belum tentu menggambarkan setiap sel yang berada di dalam embrio.
Itulah sebabnya pemeriksaan kehamilan setelah transfer embrio tetap diperlukan.
Pasien yang berhasil hamil setelah PGT juga dapat memperoleh penawaran pemeriksaan genetik saat kehamilan sesuai penilaian dokter.
Tidak Semua Pasangan Bayi Tabung Membutuhkan PGT
PGT bukan tahap wajib untuk seluruh program bayi tabung.
Pasangan dapat menjalani fertilisasi in vitro tanpa melakukan pemeriksaan genetik embrio apabila tidak terdapat indikasi atau kebutuhan tertentu.
ACOG menyebut kegunaan PGT M untuk penyakit gen tunggal dan PGT SR untuk perubahan struktur kromosom telah digunakan secara jelas pada kelompok pasien tertentu. Sementara penggunaan PGT A secara rutin pada seluruh pasien infertilitas masih mempunyai berbagai pertimbangan.
Dokter biasanya mempertimbangkan usia, riwayat kehamilan, kondisi kesuburan, riwayat penyakit genetik keluarga, hasil pemeriksaan kromosom, serta faktor lain sebelum merekomendasikan pemeriksaan.
Karena itu, PGT tidak sebaiknya dipahami sebagai paket tambahan yang otomatis meningkatkan seluruh peluang keberhasilan bayi tabung.
Setiap pasangan mempunyai kebutuhan berbeda.
Konseling Wajib Dilakukan sebelum Teknologi Reproduksi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan didahului konseling serta persetujuan tindakan medis dari klien.
Tahap konseling diperlukan karena bayi tabung melibatkan keputusan medis yang cukup kompleks.
Pasangan perlu memahami tahapan stimulasi ovarium, pengambilan sel telur, pembuahan, pemeliharaan embrio, kemungkinan kegagalan implantasi, penyimpanan embrio, serta pilihan ketika terdapat kelebihan embrio.
Bila pemeriksaan genetik dibutuhkan, konseling genetika dapat menjadi bagian penting sebelum keputusan dibuat.
Pasangan perlu mengetahui penyakit apa yang dicari, bagaimana pola pewarisannya, seberapa besar risiko kepada anak, serta keterbatasan hasil pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan harus jelas sejak awal.
Embrio yang Tidak Langsung Dipindahkan Bisa Disimpan
Program bayi tabung dapat menghasilkan lebih dari satu embrio yang dinilai dapat digunakan.
Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur kelebihan embrio yang tidak langsung ditanamkan harus disimpan sampai kelahiran bayi hasil reproduksi dengan bantuan.
Penyimpanan dapat diperpanjang apabila pasangan ingin menggunakannya untuk kehamilan berikutnya. Teknik yang digunakan adalah simpan beku.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa penyimpanan membutuhkan persetujuan tertulis dari pasangan.
Masa penyimpanan ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permintaan suami istri.
Apabila pasangan tidak memperpanjang penyimpanan sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan harus melakukan pemusnahan dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Embrio juga tidak boleh dipindahkan ke rahim perempuan lain.
Donor Sperma dan Sel Telur Tidak Dibolehkan
Indonesia mempunyai batas lain yang cukup jelas dalam pelayanan reproduksi dengan bantuan.
Permenkes 2 Tahun 2025 melarang pelayanan donor sel telur, donor spermatozoa, donor embrio, donor jaringan ovarium, donor jaringan testis, serta penggunaan rahim perempuan lain.
Aturan tersebut sejalan dengan UU Kesehatan yang mensyaratkan sperma serta ovum berasal dari suami istri yang bersangkutan.
Artinya, pasangan tidak dapat menggunakan donor sperma dari pria lain ketika suami tidak menghasilkan sperma yang dapat digunakan.
Hal serupa berlaku terhadap donor ovum.
Embrio hasil pasangan juga tidak boleh ditanamkan kepada perempuan lain sebagai ibu pengganti.
Ketentuan ini menjadi bagian penting yang perlu diketahui ketika membandingkan program bayi tabung di Indonesia dengan pelayanan fertilitas di negara lain.
Bayi Tabung Harus Dilakukan di Fasilitas Tertentu
Tidak seluruh rumah sakit maupun klinik dapat menyelenggarakan program fertilisasi in vitro.
Permenkes 2 Tahun 2025 mengatur pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilaksanakan di rumah sakit atau klinik utama tertentu yang mendapatkan penetapan melalui izin sesuai ketentuan Menteri Kesehatan.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan kebutuhan fasilitas laboratorium, tenaga medis, pengelolaan embrio, sistem penyimpanan, serta pengendalian mutu.
Fasilitas penyelenggara juga diwajibkan melakukan pengendalian mutu internal dan eksternal.
Pasangan yang mempertimbangkan program bayi tabung karena itu perlu memastikan tempat pelayanan mempunyai izin yang sesuai.
Informasi mengenai kemampuan melakukan pemeriksaan genetik juga perlu dikonfirmasi langsung karena tidak semua pusat fertilitas menyediakan jenis layanan yang sama.
“Keputusan mengenai embrio tidak seharusnya dimulai dari pertanyaan ingin laki laki atau perempuan, tetapi dari alasan medis, kondisi pasangan, dan aturan yang melindungi proses reproduksi itu sendiri.”
Penyakit Genetik Perlu Dibuktikan melalui Pemeriksaan
Riwayat keluarga mempunyai peran penting ketika pasangan menduga terdapat penyakit yang diturunkan melalui kromosom seks.
Namun, memiliki anggota keluarga dengan penyakit tertentu belum otomatis berarti pasangan pasti membawa kelainan yang sama.
Pemeriksaan genetik diperlukan untuk mengetahui variasi gen yang terlibat.
Pada PGT M, laboratorium mencari perubahan gen tertentu yang sebelumnya sudah diketahui terdapat pada keluarga atau pasangan. ACOG menjelaskan pemeriksaan tersebut tidak sekaligus mencari semua penyakit gen tunggal.
Karena itu, tahap sebelum bayi tabung dapat melibatkan pemeriksaan terhadap suami dan istri terlebih dahulu.
Setelah variasi gen penyebab diketahui, laboratorium dapat merancang pemeriksaan yang sesuai terhadap embrio.
Dalam kondisi penyakit berkaitan dengan kromosom seks, dokter kemudian menilai pilihan embrio berdasarkan tujuan medis untuk menghindari penurunan penyakit.
Pemeriksaan Kromosom Bukan Cara Membuat Embrio Laki Laki atau Perempuan
PGT tidak mengubah kromosom embrio.
Pemeriksaan hanya memberikan informasi mengenai embrio yang sudah terbentuk.
Secara biologis, sel telur membawa kromosom X, sedangkan sperma dapat membawa kromosom X atau Y. Kombinasi saat pembuahan menentukan susunan kromosom seks embrio. Kementerian Kesehatan juga menjelaskan dasar biologis tersebut dalam materi edukasinya mengenai perencanaan jenis kelamin bayi.
Dengan demikian, laboratorium tidak mengubah embrio perempuan menjadi laki laki atau sebaliknya.
Dalam prosedur yang disertai PGT, yang dilakukan adalah memeriksa karakter genetik embrio kemudian menentukan embrio yang sesuai untuk transfer berdasarkan indikasi medis dan aturan.
Pembedaan ini penting karena istilah memilih jenis kelamin terkadang menimbulkan kesan dokter dapat menentukan jenis kelamin ketika pembuahan berlangsung.
Aturan Bisa Berbeda ketika Program Dilakukan di Negara Lain
Ketentuan mengenai pemilihan jenis kelamin tidak sama di seluruh dunia.
American Society for Reproductive Medicine mencatat di Amerika Serikat, penggunaan PGT untuk pemilihan jenis kelamin nonmedis menjadi isu etika yang kontroversial dan kebijakan dapat berbeda antarfasilitas. ASRM tidak mendorong pemilihan jenis kelamin untuk alasan nonmedis, meski kerangka hukumnya berbeda dari Indonesia.
Perbedaan tersebut menjelaskan mengapa pasangan mungkin menemukan informasi di internet yang menyebut pemilihan jenis kelamin tersedia melalui program bayi tabung.
Informasi itu belum tentu berlaku di Indonesia.
Pasangan yang melakukan prosedur di Indonesia harus mengikuti UU Kesehatan, PP 28 Tahun 2024, Permenkes 2 Tahun 2025, serta ketentuan pelayanan lainnya.
Karena aturan dapat diperbarui, konsultasi sebaiknya dilakukan dengan pusat fertilitas berizin sebelum membuat keputusan maupun mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan tertentu.
Pasangan Perlu Membawa Riwayat Keluarga Saat Konsultasi
Bagi pasangan yang mempunyai riwayat hemofilia atau penyakit genetik lain yang diduga berkaitan dengan kromosom seks, informasi keluarga dapat disiapkan sebelum bertemu dokter.
Catatan mengenai siapa anggota keluarga yang mengalami penyakit, hasil pemeriksaan genetik sebelumnya, riwayat keguguran, kematian bayi, serta diagnosis pada kerabat dapat membantu dokter menentukan pemeriksaan berikutnya.
Dokter fertilitas dapat bekerja bersama spesialis genetika klinik atau konselor genetika ketika diperlukan.
Pasangan kemudian dapat memperoleh penjelasan apakah bayi tabung memang dibutuhkan, apakah PGT sesuai untuk penyakit yang dimiliki keluarga, serta apakah pemilihan embrio berdasarkan kromosom seks memenuhi pengecualian medis yang diperbolehkan.
Dengan aturan terbaru, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah teknologi dapat mengetahui jenis kelamin embrio. Hal yang menentukan adalah alasan penggunaan teknologi tersebut. Bila tujuannya hanya memenuhi preferensi mendapatkan anak laki laki atau perempuan, aturan Indonesia saat ini melarangnya. Bila terdapat risiko penyakit genetik yang benar benar berkaitan dengan jenis kelamin, pemeriksaan dan pemilihan embrio dapat dipertimbangkan melalui jalur medis sesuai evaluasi dokter dan ketentuan yang berlaku.






